PROSEDUR PEMINJAMAN
- Peminjam mengirimkan surat peminjaman fasilitas umum kepada Direktorat Sarana dan Prasarana paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemakaian fasilitas umum
- Direktorat Sarana dan Prasarana menerima surat peminjaman fasilitas umum melalui Seksi Layanan Fasilitas Ruang dan akan dilakukan identifikasi kegiatan serta melakukan pengecekan ketersediaan fasilitas umum yang akan digunakan.
- Direktorat Sarana dan Prasarana melalui Seksi Layanan Fasilitas Ruang membalas dan membuat surat tagihan peminjaman. Jika disetujui, maka peminjam berkoordinasi dengan Seksi Layanan Fasilitas Ruang.
- Peminjam membayar biaya tarif peminjaman fasilitas umum ke rekening penampungan kemiteraan ITB.
- Direktorat Sarana dan Prasarana menerima bukti bayar peminjaman fasilitas umum lalu menyetujui peminjaman fasilitas umum
- Peminjam sebelum kegiatan dilaksanakan, mengecek lokasi fasilitas umum didampingi petugas ruang yang akan digunakan dan fasilitasnya dalam kondisi layak pakai.
- Peminjam wajib menjaga kebersihan dan kerapihan fasilitas umum.
- Setelah pemakaian, apabila terdapat kerusakan, maka peminjam harus mengganti atau memperbaikinya.
- Direktorat Sarana dan Prasarana membuat laporan keuangan peminjaman fasilitas umum. dan dilaporkan kepada Direktorat Keuangan.
KETENTUAN :
- Peminjam adalah pihak yang akan menggunakan fasilitas umum. Pihak tersebut adalah Rektor, Wakil Rektor, UKA/UKP, Dosen, Organisasi Kemahasiswaan, Himpunan Mahasiswa, dan pihak yang yang bekerjasama dan berhubungan langsung dengan ITB.
- Untuk Organisasi kemahasiswaan peminjaman fasilitas umum melalui Direktorat Kemahasiswaan.
- Penggunaan fasilitas umum harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sarana dan Prasarana.
- Penggunaan fasilitas umum digunakan setelah mendapatkan persetujuan dan membayar biaya penggunaan fasilitas umum ke rekening penampungan kemiteraan ITB.
- Pengguna fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan keutuhan asset ITB.
- Apabila terjadi kerusakan/kerugian terhadap aset ITB akibat pemakaian fasilitas umum, maka pengguna harus mengganti aset tersebut sesuai dengan ketentuan Direktorat Sarana dan Prasarana.
Untuk mendukung kegiatan seminar / konferensi, pertemuan, workshop, pelatihan dan lain-lain sejenisnya, Direktorat Sarana dan Prasarana memberikan pelayanan peminjaman Ruang / Gedung dan Area sesuai peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang / Gedung dan Area hanya dapat dipinjam oleh civitas akademika ITB atau instansi yang telah memiliki kerjasama dengan ITB.
Untuk mendukung kegiatan seminar / konferensi, pertemuan, workshop, pelatihan dan lain-lain sejenisnya, Direktorat Sarana dan Prasarana memberikan pelayanan peminjaman Ruang / Gedung dan Area sesuai peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang / Gedung dan Area hanya dapat dipinjam oleh civitas akademika ITB atau instansi yang telah memiliki kerjasama dengan ITB.
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN RUANGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
A. PEMBAYARAN- Pembayaran dilakukan Via Transfer ke Rekening ITB - Penampungan Direktorat SP dengan nomor 1300026013279 Bank Mandiri.
- Memasukkan Nomor surat pemakaian ruangan ditsp pada kode referensi.
- Pembayaran yang menggunakan anggaran ITB/UKA/UKP agar melakukan Pengalihan Anggaran ke Direktorat Sarana dan Prasarana melalui surat yang ditujukan ke Direktur Perencanaan Sumber Daya dengan tembusan Direktur Sarana dan Prasarana.
- Bukti transfer dan Copy NPWP penanggung jawab kegiatan mohon dikirim melalui email ke ditsp@itb.ac.id dengan nomor surat ini sebagai subject dan diserahkan ke petugas ruangan sebelum persiapan penggunaan ruangan.
- Panitia pelaksana kegiatan diharuskan menghubungi Tim Peminjaman Fasilitas di CRCS Lantai V setelah mendapat surat balasan untuk koordinasi teknis kegiatan di lapangan.
- Loading barang, catering, dan pengangkutan barang lainnya harap menggunakan lift barang khusus untuk penggunaan ruangan di Multipurpose Hall Gedung CRCS Lt. III.
- Penggunaan fasilitas digunakan setelah mendapatkan persetujuan dan membayar biaya penggunaan fasilitas umum ke rekening penampungan kemitraan ITB.
- Penggunaan fasilitas LED maksimal 8 Jam.
- Tidak menggunakan pengeras suara/sound system pada jam kerja/kuliah.
- Panitia pelaksana kegiatan diharuskan menghubungi petugas ruangan sebelum pelaksanaan kegiatan, minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Panitia Kegiatan diwajibkan menjaga kebersihan ruangan sebelum dan setelah kegiatan.
- Tidak menempel/memaku poster atau properti lainnya pada tiang atau dinding ruangan.
- Unit Kerja/pengguna bertanggung jawab mutlak atas segala resiko kecelakaan, kondisi kesehatan, serta pengawasan kegiatan.
- Pelaksana kegiatan dalam menggunakan pengeras suara diharuskan mengontrol volume agar tidak keluar dari ruang kegiatan (cukup di dalam ruang kegiatan saja) dan mematuhi persyaratan peraturan penggunaan kawasan dan gedung.
- Apabila dalam pelaksanaan kegiatan menimbulkan kebisingan dan kegaduhan, maka kegiatan akan dihentikan.
- Segala kerusakan/kehilangan terhadap aset ITB akibat pemakaian fasilitas, maka pengguna harus mengganti aset tersebut sesuai dengan ketentuan Direktorat Sarana dan Prasarana.
Lihat dokumen lengkap di sini: Data Ruangan Fasilitas Umum DIP