Tupoksi

Direktur

Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan, lnventarisasi, pemeliharaan, monitoring, dan evaluasi sarana prasarana yang mencakup bangunan, ruangan, kelistrikan, air bersih, air kotor, telekomunlkasi, fasilitas umum, lansekap, sampah, dan transportasi;
  2. melaksanakan layanan perbaikan cepat;
  3. melaksanakan dan mengoordinasikan upaya-upaya pengembangan potensi, efisfensi, dan konservasi energi dan air;
  4. melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan keamanan sistem dan teknologi informasi;
  5. melaksanakan pengembangan, integrasi, operasi, dan layanan sistem dan teknologi informasi;
  6. melaksanakan dan mengoordinasikan monitoring dan evaluasi sistem dan teknologi informasi;
  7. melaksanakan dan mengoordfnasikan proses manajemen kualitas sistem dan tekno!ogi informasi;
  8. melaksanakan serta mengoordfnasikan pengembangan dan implementasi sistem informasi dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya;
  9. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi capaian kinerja serta manajemen risiko dalam lingkup Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi;
  10. melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi;
  11. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi.

Wakil Direktur Manajemen Fasilitas dan Aset

Wakil Direktur Manajemen Fasilitas dan Aset berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direlktur Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan, inventarisasi, pemellharaan, monitoring, dan evaluasi sarana prasarana yang mencakup bangunan, ruangan, kelistrikan, air bersih, air kotor, telekomunikasi, fasilitas umum, lansekap, sampah, dan transportasi;
  2. melaksanakan layanan perbaikan cepat;
  3. melaksanakan dan mengoordinasikan upaya-upaya pengembangan potensi,
    efisiensi, dan konservasi energi dan air;
  4. melakukan evaluasi dan optimasi penggunaan dan pemeliharaan fasilitas sarana prasarana.

A. Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana

Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana dipimpin Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Manajemen Fasilitas dan Aset,serta mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan dan mengoordinasfkan inventarisasi, monitoring, dan evaluasi sarana prasarana.

A.1 Seksi Administrasl Aset

Seksi Administrasl Aset dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan inventarisasi, monitoring, dan evaluasi sarana prasarana.

A.2 Seksi Evaluasi Perencanaan dan Anggaran Operasi dan Pemeliharaan

Seksi Evaluasi Perencanaan dan Anggaran Operasi dan Pemeliharaan dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan evaluasi perencanaan dan realisasi anggaran
    operasi sarana prasarana;
  2. melaksanakan evaluasi perencanaan dan realisasi anggaran
    pemeliharaan sarana prasarana.
A.3 Seksi Pengawasan dan Evaluasi Operasi dan Perawatan Sarana dan Prasarana

Seksi Pengawasan dan Evaluasi Operasi dan Perawatan Sarana dan Prasarana dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan perencanaan pemeliharan dan pengembangan sistem informasi sarana prasarana.

B. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Manajemen Fasilitas dan Aset, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas bangunan dan ruangan;
  2. melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas kelistrikan, air bersih, air kotor, dan telekomunikasi;
  3. melaksanakan operasi dan pemellharaan fasllitas umum, lansekap, sampah, dan transportasi;
  4. melaksanakan layanan perbaikan cepat.
B.1 Seksi Bangunan dan Ruangan

Seksi Bangunan dan Ruangan dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas bangunan dan ruangan.

Seksi Kelistrikan, Air Bersih, Air Kotor, dan Telekomunikasi

Seksi Kelistrikan, Air Bersih, Air Kotor, dan Telekomunikasi dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas Llstrik, air berslh, air kotor, dan telekomunikasi.

B.2 Seksi Fasilitas Umum, Lansekap, Sampah, dan Transportasi

Seksl Fasilitas Umum, Lansekap, Sampah, dan Transportasi dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas umum, lansekap, sampah, dan transportasi.

B.3 Seksi Layanan Perbaikan Cepat

Seksi Layanan Perbaikan Cepat dipfmpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan layanan perbaikan cepat.

C. Subdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan Prasarana

Subdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan Prasarana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Dlrektur Manajemen Fasilitas dan Aset, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan upaya-upaya pengembangan potensi, efisiensi, dan konservasi energi dan air;
  2. melakukan evaluasi dan optimasi penggunaan dan pemeliharaan fasilitas sarana prasarana.
C.1 Seksi Pengembangan Potensi, Efilsiensi, dan Konservasi Energi dan Air

Seksi Pengembangan Potensi, Efilsiensi, dan Konservasi Energi dan Air dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan upaya-upaya pengembangan potensi, efisiensi, dan konservasi energi dan air.

C.2 Seksi Evaluasi dan Optimasi Fasilitas Sarana dan Prasarana

Seksi Evaluasi dan Optimasi Fasilitas Sarana dan Prasarana dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melakukan evaluasi dan optimasi penggunaan dan pemeliharaan fasilitas sarana prasarana.


Wakil Direktur Sistem dan Teknologi Informasi

Wakil Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan, evaluasi, dan keamanan sistem dan teknologi informasi;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan pengembangan, integrasi, operasi, dan layanan sistem dan teknologi informasi;
  3. melaksanakan dan mengoordinasikan monitoring dan evaluasi sistem dan teknologi informasi;
  4. melaksanakan dan mengoordinasikan proses manajemen kualitas sistem dan teknologi informasi;
  5. melaksanakan serta mengoordinasikan pengembangan dan implementasi slstem informasi dalam lingkup koordinasi Wakll Rektor Bidang Sumber Daya.

A. Subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi Informasi

Subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi Informasi, dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada dl bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan dan evaluasi sistem dan teknologi informasi;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan keamanan dan privasi sistem dan teknologi informasi.
A.1 Seksi Perencanaan dan Evaluasi Sistem dan Teknologi Informasi

Seksi Perencanaan dan Evaluasi Sistem dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dl bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan perencanaan dan evaluasi sistem dan teknologi informasi.

A.2 Seksi Keamanan dan Privasi Sistem dan Teknologi Informasi

Seksi Keamanan dan Privasi Sistem dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan keamanan dan privasi sistem dan teknologi informasi.

B. Subdirektorat Operasional dan Layanan Sistem dan Teknologi Informasi

Subdirektorat Operasional dan Layanan Sistem dan Teknologi Informasi, dipimpln oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Sistem dan Teknologi lnformasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan operasi dan layanan sistem dan teknologi informasi;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan monitoring dan evaluasi layanan sistem dan teknologi informasi;
  3. melaksanakan dan mengoordinasikan proses manajemen kualitas layanan sistem dan teknologi informasi.
B.1 Seksi Operasional Sistem dan Teknologi Informasi

Seksi Operasional Sistem dan Teknologi Informasi dipimpln oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasional dan Layanan Slstem dan Teknoiogi Informasl, serta mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan operasi dan layanan sistem dan teknologi informasi.

B.2 Seksi Layanan, Monitoring, dan Manajemen Kualitas Sistem dan Teknologi Informasi

Seksi Layanan, Monitoring, dan Manajemen Kualitas Sistem dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdlrektorat Operasional dan Layanan Slstem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan monitoringdan evaluasi layanan sistem dan teknologi informasi;
  2. melaksanakan dan mengoordinasikan proses manajemen kualitas layanan sistem dan teknologi informasi.

C. Subdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi

Subdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi, dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakii Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan dan mengoordinasikan integrasi sistem dan teknologi informasi;
  2. mengelola pelaksanaan proyek sistem dan teknologi informasi;
  3. melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
C.1 Seksi Integrasi dan Manajemen Proyek Sistem Informasi

Seksi Integrasi dan Manajemen Proyek Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan integrasi sistem dan teknologi informasi;
  2. mengelola pelaksanakan proyek sistem dan teknologi informasi.
C.2 Seksi Pengembangan Sistem Informasi

Seksi Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.

D. Subdirektorat Sistem Informasi Sumber Daya

Subdirektorat Sistem Informasi Sumber Daya, dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Sistem dan Teknologi Informasl, serta mempunyal tugas dan fungsi melaksanakan serta mengoordinasikan pengembangan dan implementasi sistem informasi dalam lingkup Wakil Rektor Bidang Sumber Daya.

D.1 Seksi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia

Seksi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Seksl yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Sumber Daya, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinaslkan penerapan dan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia.

D.2 Seksi Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Umum

Seksi Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Sumber Daya, serta mempunyal tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan penerapan dan pengembangan sistem informasi sarana prasarana dan sumber daya umum.


Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepada Direktur Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, serta mempunyal tugas dan fungsi:

  1. melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi;
  2. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi.