Direktur
Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, serta mempunyai tugas dan fungsi:
- melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan, lnventarisasi, pemeliharaan, monitoring, dan evaluasi sarana prasarana yang mencakup bangunan, ruangan, kelistrikan, air bersih, air kotor, telekomunlkasi, fasilitas umum, lansekap, sampah, dan transportasi;
- melaksanakan layanan perbaikan cepat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan upaya-upaya pengembangan potensi, efisfensi, dan konservasi energi dan air;
- melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan keamanan sistem dan teknologi informasi;
- melaksanakan pengembangan, integrasi, operasi, dan layanan sistem dan teknologi informasi;
- melaksanakan dan mengoordinasikan monitoring dan evaluasi sistem dan teknologi informasi;
- melaksanakan dan mengoordfnasikan proses manajemen kualitas sistem dan tekno!ogi informasi;
- melaksanakan serta mengoordfnasikan pengembangan dan implementasi sistem informasi dalam lingkup koordinasi Wakil Rektor Bidang Sumber Daya;
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi capaian kinerja serta manajemen risiko dalam lingkup Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi;
- melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi;
- melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi.
Wakil Direktur Manajemen Fasilitas dan AsetWakil Direktur Manajemen Fasilitas dan Aset berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direlktur Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
A. Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan PrasaranaSubdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana dipimpin Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Manajemen Fasilitas dan Aset,serta mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan dan mengoordinasfkan inventarisasi, monitoring, dan evaluasi sarana prasarana. |
||
A.1 Seksi Administrasl AsetSeksi Administrasl Aset dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan inventarisasi, monitoring, dan evaluasi sarana prasarana. A.2 Seksi Evaluasi Perencanaan dan Anggaran Operasi dan PemeliharaanSeksi Evaluasi Perencanaan dan Anggaran Operasi dan Pemeliharaan dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi:
A.3 Seksi Pengawasan dan Evaluasi Operasi dan Perawatan Sarana dan PrasaranaSeksi Pengawasan dan Evaluasi Operasi dan Perawatan Sarana dan Prasarana dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Administrasi, Monitoring, dan Perencanaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan perencanaan pemeliharan dan pengembangan sistem informasi sarana prasarana. |
||
B. Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan PrasaranaSubdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Manajemen Fasilitas dan Aset, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
B.1 Seksi Bangunan dan RuanganSeksi Bangunan dan Ruangan dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas bangunan dan ruangan. Seksi Kelistrikan, Air Bersih, Air Kotor, dan TelekomunikasiSeksi Kelistrikan, Air Bersih, Air Kotor, dan Telekomunikasi dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas Llstrik, air berslh, air kotor, dan telekomunikasi. B.2 Seksi Fasilitas Umum, Lansekap, Sampah, dan TransportasiSeksl Fasilitas Umum, Lansekap, Sampah, dan Transportasi dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan operasi dan pemeliharaan fasilitas umum, lansekap, sampah, dan transportasi. B.3 Seksi Layanan Perbaikan CepatSeksi Layanan Perbaikan Cepat dipfmpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan layanan perbaikan cepat. |
||
C. Subdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan PrasaranaSubdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan Prasarana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Dlrektur Manajemen Fasilitas dan Aset, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
C.1 Seksi Pengembangan Potensi, Efilsiensi, dan Konservasi Energi dan AirSeksi Pengembangan Potensi, Efilsiensi, dan Konservasi Energi dan Air dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan upaya-upaya pengembangan potensi, efisiensi, dan konservasi energi dan air. C.2 Seksi Evaluasi dan Optimasi Fasilitas Sarana dan PrasaranaSeksi Evaluasi dan Optimasi Fasilitas Sarana dan Prasarana dipimpin Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Inovasi dan Optimasi Sarana dan Prasarana, serta mempunyai tugas dan fungsi, melakukan evaluasi dan optimasi penggunaan dan pemeliharaan fasilitas sarana prasarana. |
||
|
|
||
Wakil Direktur Sistem dan Teknologi InformasiWakil Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
A. Subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi InformasiSubdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi Informasi, dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada dl bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
A.1 Seksi Perencanaan dan Evaluasi Sistem dan Teknologi InformasiSeksi Perencanaan dan Evaluasi Sistem dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dl bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan perencanaan dan evaluasi sistem dan teknologi informasi. A.2 Seksi Keamanan dan Privasi Sistem dan Teknologi InformasiSeksi Keamanan dan Privasi Sistem dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan, Evaluasi, dan Keamanan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan keamanan dan privasi sistem dan teknologi informasi. |
||
B. Subdirektorat Operasional dan Layanan Sistem dan Teknologi InformasiSubdirektorat Operasional dan Layanan Sistem dan Teknologi Informasi, dipimpln oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Sistem dan Teknologi lnformasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
B.1 Seksi Operasional Sistem dan Teknologi InformasiSeksi Operasional Sistem dan Teknologi Informasi dipimpln oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasional dan Layanan Slstem dan Teknoiogi Informasl, serta mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan operasi dan layanan sistem dan teknologi informasi. B.2 Seksi Layanan, Monitoring, dan Manajemen Kualitas Sistem dan Teknologi InformasiSeksi Layanan, Monitoring, dan Manajemen Kualitas Sistem dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdlrektorat Operasional dan Layanan Slstem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
C. Subdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi InformasiSubdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi, dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakii Direktur Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:
|
||
C.1 Seksi Integrasi dan Manajemen Proyek Sistem InformasiSeksi Integrasi dan Manajemen Proyek Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi:
C.2 Seksi Pengembangan Sistem InformasiSeksi Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Integrasi Sistem dan Pengembangan Sistem dan Teknologi Informasi, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi. |
||
D. Subdirektorat Sistem Informasi Sumber DayaSubdirektorat Sistem Informasi Sumber Daya, dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Sistem dan Teknologi Informasl, serta mempunyal tugas dan fungsi melaksanakan serta mengoordinasikan pengembangan dan implementasi sistem informasi dalam lingkup Wakil Rektor Bidang Sumber Daya. |
||
D.1 Seksi Sistem Informasi Sumber Daya ManusiaSeksi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Seksl yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Sumber Daya, serta mempunyai tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinaslkan penerapan dan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia. D.2 Seksi Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya UmumSeksi Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Sumber Daya Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Sumber Daya, serta mempunyal tugas dan fungsi, melaksanakan dan mengoordinasikan penerapan dan pengembangan sistem informasi sarana prasarana dan sumber daya umum. |
||
|
|
||
SekretariatSekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepada Direktur Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, serta mempunyal tugas dan fungsi:
|
||