PENAWARAN SEWA RUANG USAHA KAFE GEDUNG LAB TERPADU ITB KAMPUS JATINANGOR
Institut Teknologi Bandung (ITB) membuka kesempatan kepada pelaku usaha di bidang kafe dan kedai kopi untuk mengikuti penawaran sewa ruang usaha yang berlokasi di area Digital Library Gedung Lab Terpadu, ITB Kampus Jatinangor.
Penawaran ini terbuka bagi pelaku usaha kafe dan kedai kopi, baik merek nasional maupun usaha lokal, yang memenuhi persyaratan dalam pengumuman ini.
1. INFORMASI OBJEK SEWA
| • | Lokasi | : | Digital Library Gedung Lab Terpadu, ITB Kampus Jatinangor. |
| • | Peruntukan | : | Usaha kafe, kedai kopi, atau usaha sejenis. |
| • | Luas ruang | : | ±24,60 m², dengan dimensi 6,59 m × 3,73 m. |
| • | Tarif minimum sewa | : | Rp40.000/m²/bulan, sesuai ketentuan dalam Keputusan Rektor ITB. |
| • | Jangka waktu sewa | : | 1 (satu) tahun. |
| • | Penyewa menyediakan sendiri peralatan dan interior usaha dengan tetap memperhatikan persetujuan ITB serta ketentuan yang berlaku. | ||
| • | Biaya listrik menjadi tanggungan penyewa dan dibayarkan sesuai pemakaian aktual. | ||
2. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENAWARAN
Calon penawar wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Calon penawar wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe sebagai salah satu bidang usaha yang terdaftar.
- Menyampaikan akta pendirian badan usaha dan akta perubahan, apabila ada.
- Menyampaikan NPWP badan usaha.
- Menyampaikan sertifikat halal yang relevan dengan produk yang akan dijual, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan surat penawaran harga sewa yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
- Bersedia buka 24 jam, bisa sebagai layanan oleh personil kafe atau menggunakan Vending Machine.
- Harga penawaran sewa tidak boleh lebih rendah dari tarif minimum sewa yang ditetapkan.
- Surat penawaran beserta dokumen persyaratan disampaikan dalam amplop tertutup dan ditujukan kepada:
Direktorat Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi ITB
Gedung CRCS Lantai 5
Jalan Ganesa No. 10, Bandung.
3. PENINJAUAN LOKASI
Calon penawar dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi ruang usaha di Gedung Lab Terpadu ITB Kampus Jatinangor selama periode publikasi pengumuman, yaitu tanggal 16–22 Oktober 2026, pada hari dan jam kerja kantor, dengan didampingi oleh petugas yang ditunjuk ITB.
Calon penawar wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi ITB.
4. JADWAL PENAWARAN
| Kegiatan | Waktu |
|---|---|
| Periode publikasi pengumuman | 16–22 Oktober 2026 |
| Penerimaan surat penawaran | 16–23 Oktober 2026 |
| Batas akhir penerimaan penawaran | Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 16.30 WIB |
| Pengumuman pemenang | Senin, 26 Oktober 2026 |
Peserta yang memenuhi persyaratan dengan penawaran harga sewa tertinggi ditetapkan sebagai pemenang dan diumumkan pada Senin, 26 Oktober 2026, melalui website ini.
5. INFORMASI DAN KONTAK
Untuk informasi lebih lanjut, calon penawar dapat menghubungi:
Direktorat Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi ITB
Gedung CRCS Lantai 5
Jalan Ganesa No. 10, Bandung.
Up. Bapak Gani N. P melalui nomor 0858-6060-1271.
6. PENUTUP
Demikian pengumuman ini disampaikan. ITB mengundang pelaku usaha yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam penawaran sewa ruang usaha kafe di area Digital Library Gedung Lab Terpadu ITB Kampus Jatinangor.
ℹ️ Batas akhir penerimaan penawaran: Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 16.30 WIB.
PENGUMUMAN PENAWARAN SEWA RUANG USAHA KAFE GEDUNG LAB TERPADU ITB KAMPUS JATINANGOR